PPKn Sekolah Menengah Atas Konstitusi yang digunakan sejak periode 17 agustus 1950 adalah

Konstitusi yang digunakan sejak periode 17 agustus 1950 adalah

Pada 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai konstitusinya. UUDS sebagai konstitusi Negara Indonesia berlaku dalam kurun waktu 17 Agustus 1950–5 Juli 1959. UUDS terdiri atas mukadimah dan batang tubuh

penjelasan:

semoga membantu

[answer.2.content]