Konstitusi yang digunakan sejak periode 17 agustus 1950 adalah
Pada 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai konstitusinya. UUDS sebagai konstitusi Negara Indonesia berlaku dalam kurun waktu 17 Agustus 1950–5 Juli 1959. UUDS terdiri atas mukadimah dan batang tubuh
penjelasan:
semoga membantu
[answer.2.content]